KITA PEDULI KITA BISA

Jumlah Keluarga Miskin Kota Palu saat ini sekitar 11.000 KK.

Jumlah tersebut sangatlah banyak jika dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Palu.

Mereka membutuhkan bantuan untuk keluar dari persoalan Kemiskinan

Yang Paling dibutuhkan adalah hak hak dasar yaitu berupa hak kesehatan, hak pendidikan, hak perumahan yang layak dan hak untuk mendapatkan akses perekonomian

Mari kita penuhi hak hak mereka bukan hanya sekedar memberi bantuan.

Berilah mereka Pancing bukan Ikannya.........!!!!!!!!!!!!!

PENANGGUNG JAWAB BLOG

Penangung Jawab : Kordinator Forum BKM Kota Palu, Pembina : Walikota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Pengarah : Kepala Bappeda Kota Palu, Team Leader KMW 6 PNPM-P2KP Sulawesi Tengah, Tenaga Ahli KMW 6, Kordinator Kota PNPM-P2KP, Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Erfandi, Wakil Pemimpin Redaksi : Moh. Riswan, SH Dewan Redaksi : Johnny Djohan, Erfandi, Moh. Riswan, SH, Abidin Ahmad, Drs. Djasmin J Basira, Drs. Asrul Nagaula, Denny Dahlan S Ag, Ir. Tamsil Ismail, Arifudin Tahawila, SPd, Nurenang, Hasanuddin Kordinator Liputan Palu Barat : Penmas Larini, Palu Utara : Misman, Palu Selatan : Nursidah, Palu Timur : Moh. Sagaf Lamureke 







PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA PALU

1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan.

2. Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP).

3.Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET).

4. Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM).

5. Neigborhood Development (ND).

6. Lembaga Pengemban Dana Amanah (LPDA) untuk Penanggulangan Kemiskinan.

7. Program Pengembangan Wilayah Perdesaan (PPWP)

8. PNPM Mandiri Perkim

9. PNPM Mandiri Pariwisata

10. Program Penataan Lingkungan Pemukiman Berbasis Kawasan (Menpera)

SELAMAT BERGABUNG

Forum BKM Kota Palu menerima tulisan dari berbagai pihak untuk semua program penanggulangan kemiskinan di Kota Palu

Sejak digulirkan tahun 1999 hingga menjadi satu dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), total jumlah Badan Keswadayaan Masyarakat yang dibentuk di seluruh Indonesia mencapai 11.000 BKM.

Kamis, 25 Februari 2010

PERAN BKM DALAM MENGEMBAN AMANAH MASYARAKAT


Berbagai organisasi atau lembaga yang berkembang di masyarakat tentu saja memiliki peran sesuai missi yang diembannya masing-masing. Khususnya Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dapat dikatakan sebagai sebuah lembaga yang sangat aspiratif dan demokratis, karena BKM lahir dan tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pembentukan BKM didasarkan pada kehendak masyarakat yang difasilitasi oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri - Program Penanggulangan Kemiskinan (PNPM Mandiri - P2KP) di setiap kelurahan, baik di Kota Palu maupun di Kabupaten Luwuk Propinsi Sulawesi Tengah. Tahun 2008 ini lokasi PNPM Mandiri akan bertambah 15 Kelurahan di Kabupaten Poso, yang tentunya akan dibentuk lagi lembaga yang serupa melalui mekanisme dan siklus yang telah ditetapkan sehingga dapat menjamin keabsahan dan aktualisasi lembaga BKM itu sendiri di tengah-tengah masyarakat.
Masyarakat merasa penting sekali BKM dibentuk yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi, mewujudkan kemurnian praktek demokrasi dengan sebuah tujuan untuk memperjuangkan berbegai kebutuhan masyarakat. Dalam lembaga BKM ini masyarakat memiliki keharusan untuk mengembangkan prinsip-prinsip demokratis dan transparansi di satu pihak, dan dipihak lain akan terjadi proses pembelajaran kritis bagi masyarakat, karena dalam BKM tidak ada yang membatasi hak masyarakat dalam mengembangkan diri sebagai warga komunitas dalam aktifitas pemenuhan kebutuhan mereka sehari-hari.
BKM dianggap penting oleh masyarakat, karena mulai dari pembentukannya masyarakat terlibat secara langsung tanpa melakukan kampanye dan pencalonan, melainkan pemilihan didasarkan pada pengalaman dan hati nurani masing-masing dalam memberikan peran dan tanggung jawab melalui proses kepemimpinan dalam BKM itu sendiri. Kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar mereka dapat belajar secara kritis untuk memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi. Kemudian belajar untuk merumuskan perencanaan atau program kegiatan guna mengatasi permasalahan yang mereka hadapi bersama. Untuk itulah, maka diperlukan anggota masyarakat yang memenuhi kriteria amanah, jujur, peduli, ikhlas, adil, bertanggung jawab dan bekerja tanpa pamri untuk menjadi pengurus BKM. Untuk memenuhi kriteria tersebut, maka proses pemilihan anggota BKM yang berjumlah 9 – 13 orang dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia, tanpa kegiatan kampanye dan pencalonan terlebih dahulu.
Dengan demikian, maka lahirnya BKM pada hakikatnya merupakan lembaga yang memperoleh legitimasi masyarakat yang kemudian akan dikukuhkan dengan akta notaris, sehingga BKM menjadi sebuah lembaga yang refresentatif mewakili warga masyarakat dala memecahkan masalah dan merumuskan perencanaan atau program kegiatan bagi kepentingan bersama anggota masyarakat itu sendiri. Pentingnya pembentukan BKM adalah untuk memediasi dan mengelola kegiatan masyarakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan mengatasi keterbelakangan yang ada di tengah-tengah kehidupan mereka sendiri. BKM bukan lembaga pemerintahan, akan tetapi BKM adalah merupakan lembaga sosial kemasyarakatan yang bersifat independen yang dibangun berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang memiliki tugas dan fungsi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan bukan untuk kepentingan individu atau golongan tertentu saja.
Dengan demikian, maka BKM memiliki peran dan tanggung jawab “suci” adalah sebagai berikut : 1).Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan setempat, termasuk penggunaan dana PNPM Mandiri - P2KP. 2).Mengorganisir masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis). 3).Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana P2KP. 4).Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, Pemetaan Swadaya (PS) atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi. 5).Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan yang didanai oleh dana P2KP atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama. 6).Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat miskin maupun pembangunan di kelurahan masing-masing. 7).Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis. 8).Membangun tranparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka, dan lainnya. 9).Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat. 10).Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat. 11).Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang dibawah kendali BKM. 12).Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. 13).Mengawal penerapan nilai-nilai dasar PNPM Mandiri -P2KP, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan di kelurahan masing-masing. 14).Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan kelurahan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal). 15.Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan dengan upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat. 16.Memfasilitasi nerworking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.
Selain tugas-tugas tersebut, BKM juga mempunyai fungsi : 1).Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat. 2).Pusat pembangunan aturan (kode etik, kode tata hukum, dsb). 3).Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis. 4).Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan. 5).Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat. 6).Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan setempat. 7).Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.
BKM dalam melaksanakan peran dan fungsinya senantiasa memelihara azas transparansi dan akuntable melalui pengumuman di papan informasi dan kotak pengaduan masyarakat PNPM Mandiri – P2KP, sehingga eksistensi BKM terus terpelihara dan terpercaya di tengah-tengah masyarakat sebagai lembaga aspiratif mewakili dan berjuang untuk kepentingan bersama.
(Penulis, Dosen Fisip Untad Jurusan Sosiologi dan Tenaga Ahli PNPM Mandiri – P2KP Propinsi Sulawesi Tengah).

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus