KITA PEDULI KITA BISA

Jumlah Keluarga Miskin Kota Palu saat ini sekitar 11.000 KK.

Jumlah tersebut sangatlah banyak jika dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Palu.

Mereka membutuhkan bantuan untuk keluar dari persoalan Kemiskinan

Yang Paling dibutuhkan adalah hak hak dasar yaitu berupa hak kesehatan, hak pendidikan, hak perumahan yang layak dan hak untuk mendapatkan akses perekonomian

Mari kita penuhi hak hak mereka bukan hanya sekedar memberi bantuan.

Berilah mereka Pancing bukan Ikannya.........!!!!!!!!!!!!!

PENANGGUNG JAWAB BLOG

Penangung Jawab : Kordinator Forum BKM Kota Palu, Pembina : Walikota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Pengarah : Kepala Bappeda Kota Palu, Team Leader KMW 6 PNPM-P2KP Sulawesi Tengah, Tenaga Ahli KMW 6, Kordinator Kota PNPM-P2KP, Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Erfandi, Wakil Pemimpin Redaksi : Moh. Riswan, SH Dewan Redaksi : Johnny Djohan, Erfandi, Moh. Riswan, SH, Abidin Ahmad, Drs. Djasmin J Basira, Drs. Asrul Nagaula, Denny Dahlan S Ag, Ir. Tamsil Ismail, Arifudin Tahawila, SPd, Nurenang, Hasanuddin Kordinator Liputan Palu Barat : Penmas Larini, Palu Utara : Misman, Palu Selatan : Nursidah, Palu Timur : Moh. Sagaf Lamureke 







PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA PALU

1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan.

2. Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP).

3.Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET).

4. Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM).

5. Neigborhood Development (ND).

6. Lembaga Pengemban Dana Amanah (LPDA) untuk Penanggulangan Kemiskinan.

7. Program Pengembangan Wilayah Perdesaan (PPWP)

8. PNPM Mandiri Perkim

9. PNPM Mandiri Pariwisata

10. Program Penataan Lingkungan Pemukiman Berbasis Kawasan (Menpera)

SELAMAT BERGABUNG

Forum BKM Kota Palu menerima tulisan dari berbagai pihak untuk semua program penanggulangan kemiskinan di Kota Palu

Sejak digulirkan tahun 1999 hingga menjadi satu dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), total jumlah Badan Keswadayaan Masyarakat yang dibentuk di seluruh Indonesia mencapai 11.000 BKM.

Minggu, 14 Februari 2010

Wujudkan Rumah untuk Rakyat


Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (UUD 1945 Pasal 38 H ayat 1).

Salah satu sektor yang berperan sangat strategis dalam upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia adalah perumahan dan permukiman. Pentingnya pemenuhan perumahan dan permukiman sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bahkan tersurat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Tidak heran jika sektor ini senantiasa menjadi salah satu prioritas dalam program pembangunan nasional.

Di samping itu, pemenuhan atas perumahan dan permukiman juga dituangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 40 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Dan secara lebih khusus juga perkuat dengan UU Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Rangkaian perundangan tersebut secara eksplisit mempertegas bahwa rumah atau papan maupun permukiman menjadi kebutuhan vital manusia yang sangat mendasar. Keberadaan rumah sebagai wadah tempat tinggal sesesorang ataupun unit sosial dalam masyarakat dapat berfungsi sebagai tempat berlindung sekaligus tempat berinteraksi sosial.

Secara nasional, hak perumahan didefiniskan sebagai hak bagi setiap orang guna mendapakan akses menghuni rumah yang layak dalam suatu komunitas yang aman dan bermartabat. Sedangkan secara universal, rumah dikelpmpokkan sebagai bagian dari hak dasar bersama dengan layanan kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya, termasuk kebutuhan dasar pangan, sandang, layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan sosial lainnya.

Meski pada dasarnya pemenuhan rumah merupakan kewajiban perseorangan dan peran negara dalam hal ini membantu akses masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut secara adil dan merata. Akan tetapi Pemerintah Indonesia menyadari bahwa masih ada masyarakat yang belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Hal ini bisa dilihat dari permasalahan yang masih terus terjadi di sektor perumahan mulai dari ketidakmampuan memiliki rumah hingga bermukim di kawasan kumuh. Saat ini diperkirakan masih ada sekitar 7 juta dari 57 juta keluarga Indonesia belum memiliki rumah atau bermukim di rumah kumuh. Bahkan dari data Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), dari 50 juta rumah itu, yang permanen hanya sekitar 60 persen, atau 30 juta. Sisanya, sekitar 20 juta unit, tidak layak huni karena tidak memiliki sanitasi yang baik, listrik, dan air bersih.

Persoalan kawasan kumuh harus kita akui sebagai permasalahan yang cukup klasik bagi masyarakat di kota-kota besar. Kawasan kumuh yang ada sebenarnya bukan kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman penduduk. Namun oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah atau tidak tetap disulap menjadi tempat tinggal.

Di Indonesia, keberadaan kawasan kumuh saat ini terdapat di sekitar 500 kota dengan luasan wilayahnya cenderung mengalami peningkatan. Kondisi tersebut dapat dilihat dari data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), laju pertumbuhan kekumuhan di tanah air mencapai rata-rata 2,9 persen per tahun. Sejak tahun 1999 hingga tahun 2004, luas kawasan kumuh meningkat dari 47.000 hektare menjadi 54.000 hektare. Bahkan, Badan PBB yang menangani program pembangunan, United Nations Development Program (UNDP) memperkirakan, peningkatan luas pemukiman kumuh masih sebesar 1,37 persen setiap tahun antara 2004-2009.


PNPM Mandiri Perkim

Kebutuhan perumahan di Indonesia akan terus meningkat seiring dengan masih tingginya pertumbuhan penduduk yang mencapai 1,3% per tahun. Akibat tingginya laju pertumbuhan penduduk tersebut mengakibatkan penyediaan hunian di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan jumlah populasi. Jumlah backlog atau defisit penyediaan rumah akan terus bertambah jika tidak dilakukan langkah atau terobosan khusus.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam memenuhi ketersediaan rumah layak huni bagi seluruh rakyat meskipun sebagai kebutuhan dasar tidak harus selalu dipenuhi melalui kepemilikan. Begitu pula dengan upaya yang dilakukan untuk penghapusan kawasan kumuh. Pemerintah menargetkan pembebasan kawasan kumuh perkotaan pada 2010 mampu mencapai 200 dari 500 kota di Indonesia. Pelaksanaan pembebasan kawasan kumuh ini dtargetkan bisa meningkat menjadi di 350 kota pada 2015. Sehingga Indonesia diharapkan sudah bebas dari kawasan kumuh pada tahun 2020.

Salah satu program yang bertujuan mencapai pemenuhan tempat tinggal layak huni adalah Program Nasional Pemberdayaan Masayarakat (PNPM) Mandiri Perumahan dan Permukiman. Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan PNPM Mandiri yang dilaksanakan melalui fasilitas berbagai kegiatan yang terkait dengan bidang perumahan permukiman dalam upaya menumbuh-kembangkan kemampuan masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah dan perumahan, pemenuhan kebutuhan rumah dan perumahan, serta peningkatan kualitas permukiman yang berbasis pemberdayaan masyarakat.

PNPM Mandiri Perumahan Permukiman ini bertujuan untuk membantu dalam mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui keterpaduan berbagai program pemberdayaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan perumahan permukiman agar masyarakat miskin dapat menempati rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman.

Dalam pelaksanaanya, pendekatan dasar PNPM-Mandiri Perkim berbasis pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk perbaikan kualitas rumah masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kualitas lingkungan permukiman, khususnya di kawasan kumuh. Pelaksananya dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) dan kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan untuk wilayah perdesaan. Sedangkan di wilayah perkotaan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Kelembagaan PNPM-perkotaan.

PNPM Mandiri Perkim sudah dimulai sejak 2006 lewat pemberdayaan komunitas perumahan dengan memberikan stimulan. Pada tahun 2009, PNPM Mandiri Perkim yang dijalankan Kementerian Perumahan Rakyat dengan komponen bantuan dana stimulan perumahan swadaya sebesar Rp135,6 milyar telah mencakup 19.000 unit dengan lokasi yang tersebar di 32 provinsi dan 202 kabupaten/kota. Sedangkan untuk tahun depan, direncanakan akan mencakup 22.000 unit dengan alokasi dana sebesar Rp153,6 milyar yang tersebar di 33 provinsi dan 154 kabupaten/kota.
Penutup

Pentingnya ketersedian rumah yang layak huni bagi segenap rakyat Indonesia sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah sejak awal kemerdekaan negeri ini. Pada Kongres Nasional Perumahan Rakyat yang pertama kali digelar pada 1950, dalam pidatonya Wapres M Hatta telah menyatakan cita-cita agar semua penduduk Indonesia memiliki rumah yang layak huni.

Komitmen mewujudkan cita-cita tersebut diwujudkan pemerintah dengan membentuk Djawatan Perumahan Rakyat. Di beberapa Daerah Tingkat II pada tahun 1952 didirikan Jajasan Kas Pembangoenan, yang bertugas membangun perumahan dengan harga di bawah harga pasaran, khususnya untuk golongan menengah kebawah. Sedangkan di tingkat Pusat pada tahun 1945`dibentuk Badan Perantjang Perumahan dan Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan (LPMB).

Kini memang sudah 59 tahun pidato Bung Hatta tersebut berlalu tapi cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud. Akan tetapi, semangat untuk memenuhi hak dasar berupa tempat hunian yang layak bagi seluruh rakyat sebagaimana diamatkan UUD 1945 tetap menjadi komitmen segenap pemangku kepentingan di negeri ini.

Melalui akselerasi berbagai program perumahan dan permukiman yang salah satunya melalui perluasan cakupan pendanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perumahan dan Permukiman untuk membiayai pembangunan perumahan masyarakat miskinn diharapkan hak segenap rakyat untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dapat segera terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar