KITA PEDULI KITA BISA

Jumlah Keluarga Miskin Kota Palu saat ini sekitar 11.000 KK.

Jumlah tersebut sangatlah banyak jika dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Palu.

Mereka membutuhkan bantuan untuk keluar dari persoalan Kemiskinan

Yang Paling dibutuhkan adalah hak hak dasar yaitu berupa hak kesehatan, hak pendidikan, hak perumahan yang layak dan hak untuk mendapatkan akses perekonomian

Mari kita penuhi hak hak mereka bukan hanya sekedar memberi bantuan.

Berilah mereka Pancing bukan Ikannya.........!!!!!!!!!!!!!

PENANGGUNG JAWAB BLOG

Penangung Jawab : Kordinator Forum BKM Kota Palu, Pembina : Walikota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Pengarah : Kepala Bappeda Kota Palu, Team Leader KMW 6 PNPM-P2KP Sulawesi Tengah, Tenaga Ahli KMW 6, Kordinator Kota PNPM-P2KP, Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Erfandi, Wakil Pemimpin Redaksi : Moh. Riswan, SH Dewan Redaksi : Johnny Djohan, Erfandi, Moh. Riswan, SH, Abidin Ahmad, Drs. Djasmin J Basira, Drs. Asrul Nagaula, Denny Dahlan S Ag, Ir. Tamsil Ismail, Arifudin Tahawila, SPd, Nurenang, Hasanuddin Kordinator Liputan Palu Barat : Penmas Larini, Palu Utara : Misman, Palu Selatan : Nursidah, Palu Timur : Moh. Sagaf Lamureke 







PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA PALU

1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan.

2. Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP).

3.Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET).

4. Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM).

5. Neigborhood Development (ND).

6. Lembaga Pengemban Dana Amanah (LPDA) untuk Penanggulangan Kemiskinan.

7. Program Pengembangan Wilayah Perdesaan (PPWP)

8. PNPM Mandiri Perkim

9. PNPM Mandiri Pariwisata

10. Program Penataan Lingkungan Pemukiman Berbasis Kawasan (Menpera)

SELAMAT BERGABUNG

Forum BKM Kota Palu menerima tulisan dari berbagai pihak untuk semua program penanggulangan kemiskinan di Kota Palu

Sejak digulirkan tahun 1999 hingga menjadi satu dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), total jumlah Badan Keswadayaan Masyarakat yang dibentuk di seluruh Indonesia mencapai 11.000 BKM.

Jumat, 12 Februari 2010

Bank Century dan Hukuman Kejahatan Keuangan

ADA keprihatinan bahwa aparat penegak hukum kita mudah dilobi dan diajak kompromi oleh para koruptor dan pelaku kejahatan keuangan. Buktinya, dalam berbagai kasus korupsi, para pelakunya dihukum ringan.

Teranyar, kasus pembobolan Bank Century oleh pemilik saham dan jajaran pejabat banknya sendiri, yakni Robert Tantutar cs, yang dihukum ringan yakni lima tahun.Padahal kasus Century sudah dikategorikan kejahatan terbesar di dunia perbankan Indonesia.

Dalam hal ini, maka Bank Indonesia harus belajar dari kasus Bank Century. Sudah semestinya BI bisa melihat adanya kejanggalan pada kepemilikan dan pengelolaan Antaboga dan Bank Century. Melalui salah satu perusahaannya, Tantular menjadi pemilik saham Bank Century. Di saat yang sama, Tantular konon juga bisa masuk ke bank itu sebagai perorangan yang memiliki saham di bank berstatus TBK itu. Itu jelas perbuatan jahat.

Namun, celakanya, sanksi hukuman kepada para pelaku kejahatan Bank Century oleh pengadilan dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan. Ini berarti hukum belum ditegakkan sebagaimana mestinya.

Semestinya, proses hukum kepada para pelaku disejajarkan dengan pelaku kriminal lainnya agar memperoleh efek jera dan tidak mengulang perbuatan itu. Pengadilan pun diingatkan agar tidak malah menciptakan orang semacam Robert Tantular yang baru.

Dalam kasus Bank Century, hukuman minimal itu menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Efek penjeraannya jadi hilang. Orang bisa berbuat sama seperti Robert, membobol bank sekian triliun, tapi hanya diganjar hukuman yang hanya lima tahun.

Kalau kita cermati, maka sinergisitas antarpenegak hukum itu sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Namun Ito menyayangkan, vonis pengadilan terhadap Robert Tantular yang menghukumnya lima tahun dan denda Rp50 miliar, serta ganjaran hukuman kepada Lila Gondokusumo hanya 18 bulan penjara.

Begitu juga dengan vonis yang diterima Tariq Khan yang diganjar 10 bulan penjara. Padahal, kejahatan mereka bernilai total hampir Rp 2 triliun.

Mabes Polri dalam penyidikannya sudah terfokus pada kasus kasus pembobolan dan kejahatan perbankan, serta money laundering para pejabat Bank Century sebelum bailout dilakukan.

Polri pun mengeluhkan ringannya hukuman yang diterima mereka, sehingga tidak mendukung pemerintah Indonesia dalam mengembalikan dana aset bank yang diduga telah dilarikan ke luar negeri oleh Tantular Cs ini.

Padahal, 12 negara yang menjadi tempat larinya dana-dana itu telah mensyaratkan adanya hukuman final yang berat, sekaligus menetapkan kerugian yang sesuai dengan uang dan aset yang dilarikan.

Sementara Kepala Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), A Fuad Rahmany, menyampaikan pendapat serupa. Dengan mengutip vonis Maddoff, seorang pelaku kejahatan investasi perbankan di AS yang dihukum 150 tahun dengan pengembalian semua aset dan modalnya.

Sejauh ini, harapan adanya vonis serupa atau lebih berat dari vonis pengadilan terhadap pelaku kasus Bank Century ini tidak terjadi di Indonesia.

Karena itu, kita mendesak agar aparat penegak hukum mampu menjatuhkan hukuman yang adil dan berat bagi koruptor agar jera. Kita harus bersikap tidak pandang bulu terhadap para koruptor yang sudah mengorupsi Indonesia itu. [mor]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar